Serahkan Diri, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq

Minggu 13 Des 2020, 12:33 WIB
Awak media massa menantikan keterangan-keterangan terkini dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus Habib Rizieq. (adji)

Awak media massa menantikan keterangan-keterangan terkini dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus Habib Rizieq. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Ketiga orang tersebut yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Ali bin Alwi Alatas, sekretaris panitia, dan Habib Idrus, kepala seksi acara. 

Sekretaris Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menerangkan, ketiga orang tersebut menyerahkan diri pada Sabtu (12/2/2020) malam dan kini masih menjalani pemeriksaan. "Mereka juga minta ditahan, sama seperti Habib Rizieq," kata Aziz, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Begini Suasana Markas FPI di Petamburan

Selain minta ditahan, Aziz menambahkan, ketiga tersangka itu juga minta dikenakan pasal 160 tentang penghasutan seperti pasal yang dikenakan kepada Habib Rizieq. "Mereka minta sama, sama (seperti) Habib Rizieq, ditahan juga dikenakan pasal yang sama," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Habib Rizieq dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas jo pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.

Habib Rizieq pun menyerahkan diri dan langsung menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang, Sabtu (12/12/2020). Usai diperiksa, Habib Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari WIB.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum FPI Siap Gugat Penetapan Tersangka Habib Rizieq via Praperadilan

Sementara itu, terkait kasus kerumunan, selain Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas dan Idrus, Polda Metro Jaya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara dan Sobri Lubis, penanggung jawab acara.

Polisi pun telah meminta Maman Suryadi dan Sobri Lubis untuk menyerahkan diri. Keduanya diminta datang untuk menjalani pemeriksaan. (adji/ys)

Berita Terkait
News Update