Personil Satpol-PP Kota Serang saat menertibkan Bangli di BIP (Luthfillah)

Nusantara

Puluhan Bangunan Liar Berdiri di Atas Lahan Milik Pemkot Serang Dibongkar Satpol PP

Minggu 21 Mar 2021, 10:30 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kota Serang menertibkan puluhan Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan milik (Pemkot) Serang di kawasan Bumi Agung Permai (BIP), Kelurahan Kaligandu, Kota Serang.

Bangunan Liar (Bangli) yang dibongkar itu mayoritas terdiri dari warung semi permanen milik warga yang sudah berdiri sejak tiga tahun lalu. Para pemilik mendirikan warung di atas lahan Fasilitas Umum Fasum dan Fasilitas Sosial Fasos perumahan BIP yang sudah diserahkan ke Pemkot Serang.

"Puluhan Bangli tersebut sudah lama berdiri di atas lahan Fasos dan Fasum kami yang sudah diserahkan ke Pemkot Serang," kata Kepala manager pemasaran perumahan BIP Ely Mardyaningsih.

Baca juga: Belasan Bangunan Liar dan PMKS di Kolong Rel DDT Menteng Ditertibkan Petugas Gabungan

Pihaknya sudah berulangkali memberitahukan agar segera memindahkan tempat berjualan mereka, tapi tidak pernah ada reaksi tindak lanjut.

"Sejak tiga tahun lalu kami sudah sering memberitahukan kepada mereka agar jangan mendirikan bangunan di situ, karena itu lahan Pemkot Serang, tapi tidak pernah diindahkan," ujarnya seusai melakukan pembongkaran, Minggu (21/3/2021).

Karena tak kunjung diindahkan, pihak pengembang akhirnya melaporkan persoalan Bangunan Liar itu ke Satpol PP Serang untuk segera ditindaklanjuti, mengingat lahan yang dipakai merupakan milik Pemkot Serang.

"Setelah Minggu kemarin kami bersurat, akhirnya sekarang baru bisa dilakukan pembongkaran," ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Bongkar Paksa Ratusan Bangunan Liar di Pinggiran Rel Penjaringan

Ely menambah di BLP sendiri ada dua lokasi lahan Fasos dan Fasum yang sudah diserahkan ke Pemkot Serang. Lokasi pertama berada di dekat Ruko, sementara yang kedua dekat dengan induk persawahan.

"Nah, lokasi kedua ini yang terdapat banyak Bangli yang ditertibkan itu," katanya.

Di tempat yang sama Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Kota Serang Awaluddin mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari pihak pengembang BIP.

"Bangli itu tidak berizin, karena berdiri di atas lahan milik Pemkot Serang, jadi kami bongkar," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Bongkar Puluhan Bangli Di Atas Saluran Jalan Utan Jati

Selain Bangli, Awaluddin juga akan membongkar sejumlah PKL yang berada di sepanjang trotoar jalan protokol, karena hal itu jelas tidak diperbolehkan.

"Di sepanjang trotoar jalan protokol itu banyak PKL, makanya akan kami tertibkan," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah/tha)

Tags:
mengindahkan-imbauanimbauan-pemkot-seranglahan-milik-pemkot-seranglahan-pemkot-serangsatpol-pp-kota-serangpuluhan-bangunan-liar-dibongkarpenertiban-bangunan-liarBangunan Liar

Reporter

Administrator

Editor