JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pelaku inisial A, otak di balik pembongkaran rumah mewah di Jalan Kedoya Raya Alkamal, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung saat dikonfiemasi melalui pesan singkat, Senin (29/03/2021).
"Sudah, dikenakan (pasal) 363 KUHP," ujar Manurung dikonfirmasi.
Manurung menuturkan pelaku ditangkap saat sedang berada di kos-kosan pelaku yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
"Di Kembangan, lagi di kosan," paparnya.
Pihak kepolisian belum bisa membeberkan secara detail peran dari tersangka A ini.
Manurung, menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut kepada tersangka.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus pembongkaran rumah mewah itu.
"Nanti akan disampaikan lebih lanjutnya, sementara itu dulu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral menunjukkan salah satu rumah di kawasan Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibongkar maling.
Dalam video tersebut terlihat beberapa bagian lantai dan dinding pada rumah mewah tersebut rusak.