JAKARTA - Ratusan bangunan liar di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek RW 013 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya dipinggiran rel KRL Tanjung Priok-Kota, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, pada Selasa (8/12/2020) siang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penertiban sekaligus penyegelan yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, Ada sebanyak 160 bangunan semi permanen yang dibongkar di lokasi tersebut. Adapun penertiban tersebut berdasar pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum.
"Hari ini kami mulai menertibkan dengan membongkar dan menyegel bangunan ini, dimana sebelumnya pernah dilakukan penyegelan. Selain melanggar aturan perizinan mendirikan bangunan, lokasi ini pun kerap dijadikan sebagai lokasi kerumunan yang tentunya berindikasi terjadinya penyebaran Covid-19," kata Yuma sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: 25 Bangunan Liar di Kranji Bekasi Dibongkar Petugas, Pemilik Lapak Pasrah
Yuma menjelaskan, penertiban ini melibatkan sekitar 400 petugas gabungan mulai dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, TNI-Polri, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), hingga unsur masyarakat.
Yuma menambahkan, pembongkaran dilakukan secara manual mengingat lokasi ini berada di sisi rel kereta yang tak memungkinkan jika menggunakan alat berat.
"Penertibannya kami lakukan secara humanis dan secara manual. Ke depannya penertiban dilanjutkan oleh petugas PT. KAI selaku pemilik lahan," tutupnya.
Sebelumnya pada tanggal 10 Februari 2020, Satpol PP Jakarta Utara bersama petugas gabungan, telah melakukan penertiban atau penyegelan terhadap bangunan kafe di Kampung Royal tersebut. Tidak kapok, kafe-kafe pinggiran rel tersebut beroperasi kembali, dengan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Yono/tha)