Belasan Lapak Pedagang di Depan Plaza Jambu Dua, Dibongkar Paksa Petugas Satpol PP Bogor

Selasa 08 Feb 2022, 16:44 WIB
Petugas gabungan membongkar lapak pedagang Kaki-5 di depan Plaza Jambu Dua, Bogor. (foto: poskota/billy)

Petugas gabungan membongkar lapak pedagang Kaki-5 di depan Plaza Jambu Dua, Bogor. (foto: poskota/billy)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Belasan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, ditertibkan puluhan personel gabungan, Selasa (8/2/2022). 

Rencananya, lahan tersebut nantinya akan dibangun pedestrian dan taman kota. 

Pantauan di lokasi, para petugas tersebut terus meratakan kios serta besi plang informasi yang bertuliskan 'Pemerintah Kota Bogor'.

Namun belakangan diketahui, pembongkaran dan penertiban lapak PKL ini, nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Kota Bogor sebagai shelter terminal, taman, dan pedestrian.

Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah mengatakan, bahwa pembongkaran tersebut, lantaran PKL yang berjejer telah melanggar aturan.

"Untuk hari ini kami eksekusi penertiban PKL yang berada sebrang Jambu Dua. Saat ini 17 lapak yang kita bongkar karena melanggar peraturan daerah No 1 Tahun 2021 mengenai penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat," ujarnya.

Penertiban tersebut selain melanggar Perda, sambung Riki, karena PKL itu kerap membandel meskipun sudah diberi peringatan.

"Kita sudah berikan surat peringatan 1,2, dan 3 di wilayah. Dan saat ini ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kota Bogor dan petugas lainnya," tambahnya.

Sementara itu, disinggung soal relokasi para PKL tersebut, Riki menambahkan bahwa tidak ada relokasi.

"Kalau untuk relokasi saat ini tidak ada relokasi. Untuk saat ini kita lakukan penertiban," katanya. (Billy)

Berita Terkait

Mewujudkan Kampung Tertib Trantibum

Selasa 20 Sep 2022, 11:25 WIB
undefined

News Update