20 Bangunan Liar di Sepanjang Jalan BKB Dibongkar Petugas Lantaran Melanggar Perda Ketertiban Umum

Rabu 24 Mar 2021, 20:08 WIB
Satpol PP Kelurahan Kebon Melati lakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Tenaga Listrik RW 16, Kelurahan Kebon Melati. (ist)

Satpol PP Kelurahan Kebon Melati lakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Tenaga Listrik RW 16, Kelurahan Kebon Melati. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Jajaran tiga pilar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap 20 bangunan liar di sepanjang banjir kanal barat (BKB) Jalan Tenaga Listrik RW 16.

Lurah Kebon Melati, Winetrin yang turut terjun langsung ke lokasi mengatakan, pembongkaran itu dilakukan karena sejumlah bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah no 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Selain itu dilokasi tersebut menurut aduan warga kerap dijadikan tempat bekerumun," ujar Winetrin, Rabu, (24/3/2021).

Setelah dilakukan pembongkaran, Winetrin mengatakan nantinya di lokasi tersebut bakal dijadikan taman guna mempercantik area sekitar pinggiran kali.

Untuk merealisasikan hal itu, Lurah menyebut kedepan pihaknya akan berkolaborasi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dalam mengupayakan rencana tersebut.

"Agar nantinya di pinggiran kali bisa menjadi lahan hijau, aman dan nyaman," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kelurahan Kebon Melati, Marja'i mengatakan dalam kegiatan pembongkaran tersebut, dirinya mengerahkan sekitar 30 personel yang didukung oleh tiga pilar dan Satpol PP Kecamatan, PPSU dan ASN.

Dalam kegiatan itu, kata Marja'i tidak ada perlawanan dari para warga. Lantaran proses pembongkaran sendiri dilakukan dengan cara manual dan bersifat humanis.

"Hasil penertiban langsung dibawa ke Bantar Gerbang, Bekasi, Jawa Barat karena berupa puing," tutupnya. (cr05)

Berita Terkait
News Update