Ilustrasi Cabul. (ist)

Kriminal

Kronologi Pencabulan Dilakukan Anak Dibawah Umur di Meruya Selatan

Kamis 18 Mar 2021, 22:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Kembangan berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

Kejadian pencabulan tersebut dilakukan oleh SAP (15) yang berstatus sebagai pelajar, kepada korban inisial AM (17) yang juga berstatus sebagai pelajar.

Kejadian tersebut berawal dari teman korban bernama Aini mempromote kontak korban di status Whatsapp.

Lalu pelaku mencoba komunikasi melalui pesan chat ke kontak korban Via Whatsapp dan meminta kenalan dengan korban.

Sejak kenalan itu, pelaku selalu meminta korban untuk jalan-jalan pada malam hari, namun korban selalu menolak karena takut dimarahi orang tuanya.

Pada tanggal 8 Maret 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan. Kali ini ajakan pelaku di indahkan oleh korban.

Baca juga: Cabuli Wanita Usia 17 Tahun yang Baru Dikenalnya, Remaja Laki-laki Diringkus Polsek Kembangan

Kemudian sekitar pukul 19.30 pelaku menjemput korban didepan Jalan Muhasyim Gang Dulmatan RT 002 RW 001, Kreo, Larangan, Tangerang dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, pelaku mengambil Handphone milik korban yang sedang digunakan oleh korban dalam perjalanan menuju Tempat Kejadian Perkara.

Kemudian pelaku mengajak korban ke tempat sepi yang berlokasi di samping kolam renang Villa Meruya dengan alasan ingin menemui temannya.

Setibanya di TKP, pelaku tiba-tiba menarik korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang.

Korban sempat minta tolong, namun karena lokasi kejadian sepi, tidak ada yang mendengar teriakan minta tolong.

Korban berkali-kali berontak namun pelaku malah melakukan kekerasan terhadap korban hingga nafsu bejatnya itupun terlampiaskan.

Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri mengatakan pada saat kejadian pelaku sempat melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban alami memar dibagian muka.

"Pelaku melakukan pemaksaan dengan kekerasan terhadap korban," ujar Khoiri kepada awak media, Kamis (18/03/2021).

Akibat peristiwa tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) JO Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (cr01/mia)

Tags:
cabuldibawah umurjakbar

Reporter

Administrator

Editor