Kedepan, nantinya kemungkinan akan ada banyak perubahan-perubahan aturan, tapi untuk jumlah ketinggian gedung juga belum ada perubahan.
"Toh di RTRW kita juga ada KLB dan KDB. Jadi tidak melihat sekian tingginya, tapi akan melihat dari kepadatan dan segala macamnya," tegasnya.
Baca juga: Baru Seminggu Dilantik, Bupati Serang Didemo Mahasiswa Serang Barat Dengan Sejumlah Tuntutan
Kepala Bagian Kabag Hukum Pemkot Serang Subagiyo mengatakan, dalam PP nomor 16 tahun 2001 tentang bangunan gedung itu ada 56 amanat delegatif kepada Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kota dan Kabupaten.
"Nah, amanah dari PP itu yang rencananya akan kamu masukkan dalam Raperda yang baru ini. Jadi banyak hal yang harus dibahas terkait dengan turunan dari UU cipta kerja itu," katanya.
Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu draf aturan itu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku leading sektor dalam hal ini, terlebih dahulu.
"Kalau dewan mintanya segera disesuaikan dengan aturan yang terbaru, yakni UU cipta kerja," ucapnya. (kontributor banten/luthfillah/ys)