SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang mulai melakukan pembahasan terkait penyesuaian aturan bangunan gedung dengan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang beberapa waktu lalu disahkan oleh pemerintah pusat.
Penyesuaian itu penting dilakukan mengingat undang-undang merupakan aturan tertinggi yang menjadi dasar setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kabupaten dan Kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin seusai rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Bangunan Gedung menjelaskan, apa yang dibahas pada rapat tadi masih secara umum, belum ada hal spesifik yang dilakukan pembahasan.
"Masih secara umum tadi teman-teman di dewan meminta agar kami segera melakukan penyesuaian aturan bangunan gedung dengan Undang-undang Ciptaker," kata Nanang, Senin (8/3/2021).
Baca juga: DPR: Optimis UU Ciptaker Tingkatkan Penerimaan Sektor Pajak
Nanang mengaku, pada intinya Pemkot Serang menyambut baik dorongan untuk dilakukan penyesuaian aturan itu, karena walau bagaimanapun Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Karena Pemkot Serang mempunyai aturan RTRW nomor 8 tahun 2020 terkait tentang bangunan gedung. Aturan ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pansus di DPRD," ujarnya.
Tapi karena draf dalam UU Ciptaker itu, lanjut Nanang, tebalnya sampai 400 halaman, akhirnya Pemkot meminta waktu untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan bersama.
"Ya, rebel banget aturannya. Makanya tadi kami minta waktu untuk melakukan kajian dulu, baru kemudian akan dilanjutkan pembahasan penyesuaian aturan," jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Serang Dorong Gubernur Banten Buka Sekolah Tatap Muka
Nanang kembali meyakinkan bahwasannya pembahasan yang baru dilakukan, hanya normatif secara keseluruhan saja.
Kedepan, nantinya kemungkinan akan ada banyak perubahan-perubahan aturan, tapi untuk jumlah ketinggian gedung juga belum ada perubahan.
"Toh di RTRW kita juga ada KLB dan KDB. Jadi tidak melihat sekian tingginya, tapi akan melihat dari kepadatan dan segala macamnya," tegasnya.
Baca juga: Baru Seminggu Dilantik, Bupati Serang Didemo Mahasiswa Serang Barat Dengan Sejumlah Tuntutan
Kepala Bagian Kabag Hukum Pemkot Serang Subagiyo mengatakan, dalam PP nomor 16 tahun 2001 tentang bangunan gedung itu ada 56 amanat delegatif kepada Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kota dan Kabupaten.
"Nah, amanah dari PP itu yang rencananya akan kamu masukkan dalam Raperda yang baru ini. Jadi banyak hal yang harus dibahas terkait dengan turunan dari UU cipta kerja itu," katanya.
Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu draf aturan itu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku leading sektor dalam hal ini, terlebih dahulu.
"Kalau dewan mintanya segera disesuaikan dengan aturan yang terbaru, yakni UU cipta kerja," ucapnya. (kontributor banten/luthfillah/ys)