ADVERTISEMENT

KPU Keberatan Jadwal Pilkada Berimpitan dengan Pemilu 2024, Anggota DPR Ini Menolak Revisi UU Pemilu

Jumat, 5 Maret 2021 10:55 WIB

Share
KPU Keberatan Jadwal Pilkada Berimpitan dengan Pemilu 2024, Anggota DPR Ini Menolak Revisi UU Pemilu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam UU tersebut, pemungutan suara Pilkada dijadwalkan pada November 2024. 

Namun, pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang keberatan atas jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang berimpitan.

Menurutnya, jika persoalan jadwal tersebut memang krusial maka dapat direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Baca juga: DPR: Pemekaran Mestinya untuk Peningkatan IPM Orang Asli Papua Bukan Kepentingan Elite Politik

"Kalau seandainya itu sesuatu yang krusial kan bisa lewat Perppu hanya tentang masalah jadwal. Misalnya, jadwalnya digeser menjadi bulan Desember atau di bulan Maret atau di bulan April 2025, itu enggak perlu pembahasan Undang-Undang," ujar Guspardi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021). 

Guspardi  mengatakan, perubahan jadwal melalui perppu itu seperti halnya penundaan pelaksnaaan waktu pencoblosan Pilkada 2020 dari September menjadi Desember akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tak perlu ada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. 

Ia menyebut,  waktu pelaksanaan pemungutan suara menjadi cukup krusial karena KPU perlu mengantisipasi putaran kedua pada pemilihan presiden (pilpres) nanti. 

Baca juga: Belasan Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal Dimusnahkan Satres Narkoba Polres Jakbar

Pelaksanaan putaran kedua pilpres akan menambah beban penyelenggara, yang juga harus melaksanakan tahapan pilkada serentak dalam waktu yang bersamaan. 

"Bagaimana antisipasinya, biar saja lah lewat Perppu dalam menyelesaikan itu, jika sekadar melakukan penundaan terhadap jadwal pelaksanaan Pilkada," tutur Guspardi yang biasa disapa Pak GG ini. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT