Salah satu adegan rekonstruksi penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang. Jawa Barat, pada Senin (14/12/2020) dini hari. (ist).

Kriminal

Kasus Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI, IPW Nilai Eksekutor Penembakan Harus Tanggung Jawab

Kamis 04 Mar 2021, 19:44 WIB

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai tiga oknum polisi Polda Metro Jaya yang diduga melakukan Unlawful Killing menewaskan 6 laskar FPI (Font Pembela Islam) diCikampek KM 50, harus harus tanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

 “Eksekutor penembakan terhadap 6 anggota FPI yang tewas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini sesuai perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,” ungkap Neta.

Baca juga: 3 Oknum Polisi Polda Metro Jaya Diduga Terlibat Unlawful Killing di Tol Cikampek KM 50 Masih Terlapor

“Utamanya anggota Polri yang mengeksekusi 4 anggota FPI yang sudah tertangkap dan tidak diborgol karena akibat kecerobohan petugas, keempatnya akhirnya tewas tertembak,” sambungnya.

Kasus dugaan Unlawful Killing (pembunuhan di luar hukum), menurutnya, para pelaku penembakan ini harus dibongkar untuk menemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurut pasal 13 ayat 1 perkap 1 Tahun 2009, kata Neta, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: 6 Laskar FPI Yang Sudah Meninggal Tak Dapat Diproses Pidana

“Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap anggota FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan,” katanya.

Sebab, lanjutnya, tujuan diberlakukannya Perkap ini seperti yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1 adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan.

“Sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Baca juga: Kompolnas Minta Polri Harus Professional Pasca Kasus Dugaan Unlawful Killing di Tol KM 50 Tidak Terulang Kembali

Dengan begitu, apakah eksekusi terhadap 4 orang anggota FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, utamanya legalitas yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).

“Sehingga untuk menguak kejadian ini sebenarnya sangat diperlukan kebijakan membentuk Tim Pencari Fakta Independen. Sehingga polri tidak terlibat konflik kepentingan. (adji/win)

Tags:
Kasus Dugaan Unlawful Killing6 Laskar FPIIPW NilaiEksekutor PenembakanHarus Tanggung Jawab

Reporter

Administrator

Editor