Salah Satu Oknum Polisi Penembak Unlawful Killing 4 Laskar FPI Tewas Kecelakaan Tunggal

Jumat 26 Mar 2021, 18:16 WIB
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)

JAKARTA – Salah satu oknum Polisi penembak unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) 4 laskar FPI berinisial EPZ tewas akibat kecelakaan lalu lintas tunggal, Jumat (26/3/2021).

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, pihak Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti yaitu LP 0132 ini peristiwa meninggalnya 4 Laskar FPI di tol Cikampek KM 51+200.

]"Sekarang proses penyidikan di sana terdapat 3 terlapor, anggota dari PMJ. dan untuk diinformasikan, salah satu terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23:45 WIB,"  kata Rusdi kepada awak media di Mabes Polri.

Menurutnya, insiden meninggalnya EPZ berawal dari kecelkaan tunggal, yaitu di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel.

Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul  12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

“Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP 0132 secara profesional, transparan, Dan akuntabel," tegasnya.

Polisi pun tetap melakukan proses penyidikan. Menurutnya, proses penyidikan tetap berjalan. “Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3,” ujarnya.

Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal.

“Antara lain tsk meninggal dunua dan tindak pidana kadaluwarsa. nanti kalo yang sudah meninggal dunia inu tetnutnya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," terangnya. (Adji)

Berita Terkait
News Update