Ketua Relawan Perkumpulan Keluarga Besar Purworejo (Pakuwojo), Zainal Arifin. (ist)

Pilkada

Menang Sengketa Pilkada Purworejo, Agus-Yuli Dapat Ucapan Selamat dari Ketua Relawan Pakuwojo

Senin 15 Feb 2021, 17:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ucapan selamat atas kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomor 03, Agus Bastian-Yuli Hastuti terus berdatangan. Termasuk dari Ketua Relawan Perkumpulan Keluarga Besar Purworejo (Pakuwojo), Zainal Arifin. 

"Selamat kepada bupati dan wakil bupati Purworejo terpilih, Bapak Agus Bastian dan Ibu Yuli Hastuti yang memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Zainal Arifin, Senin (15/2/2021).

Zainal pun mengajak paslon nomor 2 Kuswanto dan Kusnomo legawa dan bersama-sama membangun Purworejo agar bisa jadi lebih baik.

"Paslon nomor 2 dan timnya, mari bersama-sama membangun Purworejo. Agar ke depannya Purworejo bisa jadi lebih baik," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Corona, Kawasan Pendopo Kabupaten Purworejo Disemprot Disinfektan

Sebelumnya, MK telah membacakan penetapan sengketa Penetapan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melalui daring, Senin (15/2/2021).

Dalam sidang pleno terbuka daring, pemohon, termohon, Bawaslu RI dan pihak terkait yaitu pasangan calon (Paslon) nomor 03 Agus Bastian-Yuli Hastuti dinyatakan hadir.

Melalui amar putusan perkara nomor 29/PHP.Bup XIX/2021, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon Paslon Kuswanto-Kusnomo tidak dapat diterima.

Baca juga: Koalisi Cinta Terlarang Coreng DPRD Purworejo

Majelis Hakim terdiri Anwar Usman (ketua merangkap anggota) dengan para anggota Aswanto, Wahidudin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Panitera Pengganti (PP) Wilma Silalahi.

"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berhak mengadili perkara a quo," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. (ril/ys)

Tags:
Ketua Relawan PakuwojoRelawan PakuwojoPakuwojopurworejoAgus-YuliSengketa Pilkada Purworejoucapan selamat

Reporter

Administrator

Editor