ADVERTISEMENT

Gugatan Thoni-Imat Kandas, Irna-Tanto Dipastikan Pimpin Pandeglang 2 Periode

Selasa, 16 Februari 2021 13:58 WIB

Share
Gugatan Thoni-Imat Kandas, Irna-Tanto Dipastikan Pimpin Pandeglang 2 Periode

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghentikan perkara Perselisihan Hasil Perselisihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang diajukan pasangan calon Thoni Fathnoni Muskon-Miftahul Tamami (Thoat). Pembacaan keputusan ini diucapkan dalam sidang lanjutan PHP yang digelar secara online dan live YouYube oleh MK, Senin (15/2/2021) kemarin. 

"Berdasarkan penilaian atas fakta hukum, Mahkamah berkesimpulan menyatakan ekspeksi termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman melalui sidang secara online.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," jelas Anwar Usman.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Tangsel dan Pandeglang Belum Ditentukan

Atas putusan yang menyatakan eksepsi termohon putusan penghentian perkara yang diajukan Thoat itu, pasangan Irna-Tanto mendapatkan karpet merah untuk kembali memimpin Pandeglang lima tahun ke depan.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Pilkada Pandeglang 2020 itu sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Keputusan MK itu sendiri sudah bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati oleh pemohon," ujarnya. 

Baca juga: PKB Lirik Duet Raffi Ahmad-Agnez Mo untuk Pilkada DKI, Pengamat: Itu Bagian Strategi

Ia melanjutkan, untuk pelantikannya sendiri, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu salinan putusan MK yang akan menjadi dasar permohonan pelantikan kepada Gubernur Banten.

“Pelantikan akan dilakukan sebelum AMJ (akhir masa jabatan) kepala daerah. Kalau tidak salah AMJ ini 23 Maret. Tapi nanti bagaimana gubernur saja waktunya,” tutupnya. (yusuf permana/kontributor/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT