Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Senin, 15 Februari 2021 18:52 WIB
Share
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Sesaat Sebelum Menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (CR-5)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan atas kasus dugaan suap penghapusan Red Notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, (15/2/2021).

Adapun alasan JPU dalam memberikan tuntutan tersebut atas dasar dua pertimbangan yakni pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Mengenai hal yang memberatkan, JPU menjelaskan bahwa Irjen Napoleon dianggap tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga: Irjen Napoleon Disebut Jaksa Minta Rp7 Miliar Untuk 'Petinggi' Polri

Tak hanya itu, Napoleon yang notabene merupakan anggota kepolisian dianggap merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.

Sementara itu, hal yang meringankan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu Napoleon dianggap kooperatif selama persidangan.

"Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Napoleon dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Setelah Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak

Halaman
1 2