Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Setelah Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak

Selasa 06 Okt 2020, 18:36 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan melanjutkan proses penyidikan kasus red notice, setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Irje Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan tahap dua tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus gratifikasi pencabutan red notice.

"Tentunya Polri akan kembali melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sedang tunggu analisa berkas perkara dari JPU. Jika sudah dinyatakan P21, maka langsung dilakukan tahap dua," kata Argo, Selasa (6/10/2020).

Dikatakan, penolakan gugatan itu sekaligus memperkuat bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap tersangka Irjen Napoleon Bonaparte sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Dalam perkara tindak pidana gratifikasi untuk mencabut status red notice DPO Djoko Tjandra. Selain Djoko Tjandra, tim penyidik menetapkan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tomy Sumardi. (ilham/win)

Berita Terkait
News Update