JAKARTA – Dalam sidang perdana Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) jaksa menyinggung perihal 'petinggi' dalam sengkarut aliran suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Napoleon meminta Rp 7 miliar untuk para ‘petinggi’.
Irjen Napoleon yang didakwa menerima suap, diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak PN Jakarta Selatan
Awalnya, Irjen Napoleon dipertemukan dengan Tommy Sumardi yang merupakan teman Djoko Tjandra yang mengurus keperluan penghapusan red notice dan status buronan.
Napoleon menyanggupinya asalkan ada imbalannya.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'Red Notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Baca juga: Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik, Irjen Napoleon Bonaparte Sempat Menahan Air Mata
Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dijawab “3 lah ji (Rp 3 milliar)”. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter.
Setelah itu, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi mengantarkan uang 50 ribu dolar AS ke Napoleon. Namun, Napoleon tidak mau menerima dan malah meminta lebih dari Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar.
Selanjutnya, sekira pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter di lt. 11.
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte: Jangan Ragukan Integritas Saya
Setiba di ruangan Kadihubinter, Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut.
“Ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini',” kata jaksa.
Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC MabesPolri," imbuh jaksa.
Baca juga: Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan, Polri: Hak Preogratif Penyidik
Dalam perjalanannya secara bertahap, Irjen Napoleon menerima total 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari tangan Tommy Sumardi di mana sumber uangnya adalah dari Djoko Tjandra.
Selain itu Brigjen Prasetijo juga diduga menerima 150 ribu dolar AS.
Irjen Napoleon pun memproses penghapusan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra.
Baca juga: Di Rekonstruksi Suap Red Notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte Emosi