Irjen Napoleon Disebut Jaksa Minta Rp7 Miliar Untuk 'Petinggi' Polri

Senin 02 Nov 2020, 14:16 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.(ist)

Irjen Napoleon Bonaparte.(ist)

Data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra, untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelahnya, kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Hakim: PN Jaktim Berwenang Adili Djoko Tjandra

Disebutkan Napoleon menerima suap Rp7 miliar untuk menghapus status Djoko Tjandra dalam daftar buronan.

Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.(tri)

Berita Terkait
News Update