ADVERTISEMENT

Resmi! Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Kamis, 23 September 2021 11:27 WIB

Share
Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Dianiaya Irejen Napoleon Bonaparte (*Foto: Istimewa)
Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Dianiaya Irejen Napoleon Bonaparte (*Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Bintang Dua Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kasus suap penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Rabu (23/9/2021) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka). Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," kata Kabareskrim dikonfirmasi wartawan Rabu (23/9/2021) malam.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap sebesar 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,137 miliar dari Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Napoleon juga menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari orang yang sama, yakni terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali tersebut.

Uang suap sebanyak itu diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte melalui Tommy Sumardi agar mau membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah pemberian uang tersebut, Irjen Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Dalam kasus penghapusan red notice Doko Tjandra, Irjen Napoleon kemudian divonis penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

BELUM TERSANGKA ANIAYA M KECE

Selain kasus pencucian uang, Irjen Napoleon saat ini juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.

"Belum ada beberapa keterangan yang harus di konfrontir," ucap Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi dikonfirmasi Kamis (23/9/2021). (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT