Ketua komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mendorong agar Pempov Banten Segera menyelesaikan permasalahan DBHP. (Luthfi/kontributor)

Nusantara

DPRD Desak Pemprov Banten Segera Lunasi DBHP 2020 kepada Delapan Kabupaten dan Kota

Senin 15 Feb 2021, 12:40 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Provinsi Banten mendorong Pemprov Banten untuk segera menyelesaikan pembagian Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020 yang belum disalurkan kepada delapan Kabupaten dan Kota.

Pasalnya, anggaran untuk pembagian DBHP tahun 2020 itu sudah dialokasikan dalam APBD 2021 hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga menjadi kewajiban bagi Pemprov Banten untuk segera menyalurkan dana itu.

"Permasalahan DBHP yang belum dibayarkan ini menjadi salah satu yang menjadi catatan Kemendagri untuk segera diselesaikan pada APBD 2021," kata ketua komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Walah, Selama 2020 Pemkot Serang Hanya Menerima Dana Bagi Hasil Pajak 6 Bulan dari Provinsi Banten

Gembong menduga, untuk proses pencairannya mungkin dilakukan secara bertahap namun catatan besarnya semua dana yang belum disalurkan itu harus segera diselesaikan pada tahun ini.

"Mungkin Pemprov juga melihat sisi casflow keuangannya. Tapi intinya, pembayaran itu harus dilakukan tahun ini," katanya.

Ketua DPW PKS yang baru dikukuhkan ini menekankan agar jangan sampai persoalan ini menjadi berkepanjangan, mengingat dana itu pasti sangat dibutuhkan oleh pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Karena yang namanya hutang harus secepatnya dibayarkan. Jangan sampai ditunda-tunda, terus menjadi menumpuk," ujarnya.

Baca juga: Ketua komisi II DPRD Banten Menyayangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tidak Menyentuh Masyarakat Bawah

Gembong melihat, permasalahan penundaan pembagian DBHP ini memang sangat pelik. Di satu sisi dana Pemprov tertahan di Bank Banten dengan jumlah yang cukup besar, di sisi lain banyak kegiatan yang harus terus berjalan.

"Sehingga mau tidak mau Pempov melakukan swif anggaran dengan menggunakan anggaran yang tersedia terlebih dahulu," ungkapnya.

Berdasarkan informasi, seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten hingga sampai saat ini belum menerima DBHP dari Provinsi Banten sejak bulan Juli sampai Desember 2020.

Pemprov Banten sendiri mengaku hanya mampu mencairkan DBHP untuk bulan Juli dan Agustus 2020 saja, dengan alasan kekuatan keuangannya belum siap untuk melakukan pembayaran secara keseluruhan.

Baca juga: Pemprov Banten Belum Bisa Lunasi Utang DBHP Kabupaten dan KotaSelain itu, mereka juga belum menerima DBHP untuk bulan Februari 2020, yang mengendap di Bank Banten, dengan jumlah masing-masing daerah yang berfaritiv, dari mulai Rp9 mulia sampai Rp47 miliar.

Untuk yang bulan Februari 2020 ini Pemprov Banten sudah menganggapnya pengeluaran, dengan alasan SP2D-nya sudah dikeluarkan dan Kasda Pempov juga berkurang. Tapi realitanya, seluruh Kabupaten dan Kota belum menerima dana tersebut. (Luthfi/kontributor/tha)

Tags:
DPRD BantenPemprov Bantenlunasi-dbhp-2020dana-bagi-hasil-pajakdbhp-provinsi-banten

Reporter

Administrator

Editor