SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah disibukkan dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 yang rencananya akan diserahkan pada awal Maret 2021 nanti.
Penyusunan LKPD tahun 2020 ini terhitung paling sulit sepanjang berdirinya Pemkot Serang. Faktor pertama dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 yang berimbas kepada refocusing atau pergeseran anggaran di sejumlah sektor belanja di hampir seluruh OPD.
Selanjutnya, terkait dengan kendala belum disalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemprov Banten dari mulai bulan Februari 2020, bulan Juli sampai dengan Desember 2020 yang belum diterima.
Baca juga: BPK Banten Soroti Persoalan DBHP Kota Serang Belum Disalurkan
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Banten, Arman Syifa mengatakan, persoalan penyaluran hak DBHP kepada Pemkot Serang dari Pemprov Banten ini akan berdampak pada penilaian akhir nanti terhadap LKPD 2020.
"Apakah nanti penilaiannya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau tetap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), itu tergantung pada penyesuaian penyajian laporan yang dilakukan," ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Penyajian laporan yang dimaksud, lanjut Arman, apakah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau tidak. Karena semua transaksi dan penyajian laporan dapat berpengaruh terhadap penilaian, tergantung nanti penyajiannya sesuai dengan SAP atau tidak.
"Untuk itu kami melakukan supervisi ini, untuk memberikan arahan dan singkronisasi penyajian penyususnan dalam LKPD 2020," ujarnya.
Baca juga: Walikota Serang Akui Kesulitan Susun LKPD, Tapi Optimis Raih WTP
Arman melihat kondisi DBHP yang belum disalurkan sampai saat ini merupakan keunikan tersendiri. Padahal, setiap tahun DBHP itu terus disalurkan, pun pada sepanjang 2020 lalu.
"SK penyalurannya ada ko! Tapi masalahnya dananya belum masuk ke Pemkot Serang. Belum ada pemindahbukuan dari RKUD Pemprov Banten ke RKUD Pemkot Serang," jelasnya.