ADVERTISEMENT

Relawan Kolom Kosong: Pilkada di Kutai Kartanegara Sisakan Persoalan dan Menciderai Kedaulatan Rakyat

Minggu, 14 Februari 2021 15:58 WIB

Share
Relawan Kolom Kosong: Pilkada di Kutai Kartanegara Sisakan Persoalan dan Menciderai Kedaulatan Rakyat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara yang digelar pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu masih menyisakan persoalan.

Faktanya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu 10 Februari 2021.

Pemberhentian dilakukan lantaran tidak mengindahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah yang terbukti menggunakan program dan kegiatan Pemda yang menguntungkan dirinya sebagai calon bupati.

Baca juga: KPU Purwakarta Mulai Sortir Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Menurut Kordinator Relawan Kolom Kosong, Hendra Gunawan, penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak adil dan menciderai kedaulatan rakyat. Ketidakadilan tersebut, ungkap Hendra, diperlihatkan melalui sikap yang ditunjukkan oleh calon petahana, Edi Damansyah.

Hendra mengatakan melalui kewenangan yang melekat pada dirinya, Edi Damansyah, memanfaatkan kewenangan dan program pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rentang waktu sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut.

"Terhadap perbuatan tersebut, masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaporkan perbuatan petahana (Edi Damansyah) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," kata Hendra melalui keterangan persnya, Minggu, (14/2/2021).

Baca juga: Ada Dugaan Politik Uang, Kubu Pradi-Afifah Laporkan Tim Idris-Imam ke Bawaslu

Hendra mengatakan, puncaknya adalah ketika Bawaslu menerbitkan surat rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal pembatalan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kabupaten Kutai Kartanegara karena pelanggaran administrasi.

Namun, setelah rekomendasi penanganan pelanggaran atas perbuatan petahana diterbitkan oleh Bawaslu dan diteruskan ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk ditindaklanjuti, institusi itu malah menolak melaksanakannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT