Sidang Putusan Terdakwa Jaksa Pinangki terkait, Kasus Suap Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (cr05)

Kriminal

Terbukti Bersalah Terima Suap, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Senin 08 Feb 2021, 19:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam keputusan vonis tersebut, Pinangki terbukti menerima suap dari  Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10  tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Sidang Vonis Jaksa Pinangki Sepi, Hanya Beberapa Petugas Berjaga di Sekitar Pengadilan Tipikor Jakpus

Dalam pertimbangannya ketika menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menganggap ada perbuatan yang memberatkan terkait putusan tersebut. 

Adapun hak yang memberatkan yakni, Pinangki yang merupakan seorang aparat penegak hukum dan menutupi kejahatan pihak lain serta berbelit-belit dan memberikan keterangan.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Igntius.

Baca juga: Jaksa Pinangki Sudah Disidangkan, Kerja Bagus Kejagung Harus Dilanjutkan ke Pelaku Lain

Sementara untuk hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat ketimbang yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda 500 juta dengan subsider 6 bulan.(CR-5/win)

Tags:
Terbukti Bersalahjaksa pinangkiDivonis 10 Tahun PenjaraTerbukti Bersalah Terima Suap

Reporter

Administrator

Editor