ADVERTISEMENT

Pembunuh Pacar di Apartemen Margonda, Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Depok

Rabu, 31 Maret 2021 16:40 WIB

Share
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa pembunuhan sadis di Apartemen Margonda Residence 5, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh  Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (31/03/2021).

Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (31/3/2021) pagi. 

"Putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa FM ini sudah sesuai putusan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan menghukum dengan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil kepada wartawan usai dikonfirmasi. 

Menurut Fadil, selain itu hakim memutuskan agar sejumlah barang berharga korban yang diambil terdakwa dikembalikan kepada pihak keluarga. 

"Barang berharga milik korban seperti motor, perhiasan, dan HP Oppo sudah dikembalikan kepada pihak keluarga korban," tambahnya. 

Terpisah menanggapi putusan tersebut  kuasa hukum terdakwa  Tatang mengaku  menerima putusan tersebut, meski awalnya sempat keberatan. 

"Dari terdakwa menerima, sehingga sebagai penasehat hukumnya menerima juga," tambahnya. 

Tatang menyebutkan  pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin, di antaranya dengan memberikan pembelaan. Tatang menilai, terdakwa FM tidak ada niatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban AO (36). 

"Kedua belah pihak yaitu terdakwa dengan korban ada hubungan spesial. Yang mana hubungan ini juga sudah lama. Terlepas dari persoalan yang diduga perselingkuhan, terus terjadi kejadian yang tidak diharapkan, kami rasa itu spontan bukan terencana,” terangnya. 

Kemudian, disisi lain, kata Tatang, terdakwa sangat menyesal dan telah mengakui segala perbuatannya. Hal itu pun telah disampaikan pada hakim dan keluarga korban. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT