Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas jadi 4 Tahun, Salah Satu Alasannya Punya Balita

Selasa 15 Jun 2021, 14:10 WIB
Majelis hakim membacakan vonis kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. (foto: rahmat haryono)

Majelis hakim membacakan vonis kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. (foto: rahmat haryono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Pemotongan masa hukuman itu sontak menimbulkan polemik publik, sejumlah pihak banyak yang menyangkan jika hukuman Jaksa Pinangkis disunat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyatakan potongan hukuman jaksa Pinangki tersebut sangat keteralauan.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

"Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.

Namun ada beberapa pertimbangan mengapa hakim putuskan untuk mengurangi vonis Pinangki. Karena ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,

Lalu Pinangki juga memiliki anak balita, sehingga ia layak untuk diberikan kesempatan mengasuh sang anak saat masa pertumbuhan.

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian isi putusan resmi. (cr09)

Berita Terkait
News Update