JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa bebas murni, Tjong Alexleo Fensury meminta eksekusi dari putusan Kasasi No 93 K/PID/2021 Jo. Perkara No. 529/ Pid- B/ 2020/PN Btm ditunda.
Ia beralasan, hingga saat ini belum pernah menerima baik Petikan putusan perkara maupun salinan putusannya.
"Menurut hukum, perkara baru dapat dieksekusi apabila terdakwa dan atau kuasanya telah mendapat salinan Petikan resmi yang dikirim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan memutus perkara a quo,” kata kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury, C Suhadi di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Namun, imbuhnya, bukan hanya berkaitan dengan masalah ada dan tidaknya petikan dan atau salinan putusan yang di terima oleh pihak tedakwa.
Namun terhadap putusan tersebut Tjong Alexleo Fensury akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), karena adanya putusan yang saling tumpang tindih, utamanya dalam putusan yang dikeluarkan oleh PN Batam No. 529/Pid.B/2020/PN. Btm, tertanggal 6 Oktober 2020.
"Dalam putusan tersebut, klien kami dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua,” jelas Suhadi.
Harusnya, tambah Suhadi, karena Tjong Alexleo Fensury dinyatakan bebas murni, maka JPU tidak dapat Kasasi, sesuai Pasal 244 KUHAP.
Namun JPU tetap mengajukan kasasi karena menilai perkara tersebut bukan putusan bebas murni, akan tetapi putusan bebas tidak murni.
"Ternyata dari data dan fakta yang ada, Putusan pertama ( 6 Oktober 2020 ) tersebut banyak tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga ini dijadikan pintu masuk untuk JPU kasasi,” ujarnya.
Karena alasan itu, ia selaku kuasa berkirim surat selain ke PN Batam dan Mahakamah Agung agar putusan tersebut di perbaiki dan sesuai arahan dari MA.
"Kami berkoordinasi ke PN Batam agar diadakan perbaikan berkaitan dari data yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan," imbuhnya.