26 wanita pekerja seks komersial digelandang ke mobil SatpolPP di Halaman Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021). (Ridsha)

Kriminal

Terlibat Prostitusi Online, 26 Pekerja Esek-esek dan 3 Mucikari Ditangkap di Tangsel

Sabtu 06 Feb 2021, 23:08 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 26 wanita pekerja seks komersial berikut mucikarinya digelandang Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Mereka digelandang petugas kepolisian karena kedapatan melakukan praktik prostitusi online, di sebuah penginapan Jalan Boulevard Residen BSD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pihaknya mengamankan 26 pekerja seks komersial dan 3 orang yang diduga sebagai mucikari.

"Dari lokasi itu, kita temukan ada transaksi jasa prostitusi online. Bukti-buktinya juga kita amankan, mulai dari buku tamu sampai alat kontrasepsi," ujarnya dalam jumpa pers ungkap kasus, di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Polda Jawa Timur Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Tarif Sekali Kencan Rp500 Hingga 2 Juta

Angga menerangkan, ada tiga orang yang diduga sebagai mucikari yang menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang dengan tarif yang berbeda-berbeda. 

"Tarif  wanita yang ditawarkannya itu mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu," ungkapnya.

Dikatakannya, transaksi tarif dilakukan para mucikari secara online. Mereka berkomunikasi dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) Facebook hingga aplikasi MiChat.

"Setelah transaksi itu deal dan sepakat dengan harganya baru kemudian berlanjut di penginapan tersebut," sebutnya. 

Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online Melibatkan Gadis di Bawah Umur di Hotel Kawasan Sunter Jaya

Dari penginapan tersebut, Angga menuturkan, telah diamankan barang bukti  2 kotak alat kontrasepsi, 1 kotak tisu basah, uang sebesar Rp 500 ribu rupiah, serta buku tamu.

"Jasa prostitusi online ini juga dibuktikan dari barang bukti yang kita amankan, yaitu 7 unit HP yang di gunakan untuk melakukan transaksi," tandasnya. 

Tiga mucikari yang diamankan, yakni HI, DU, dan SS. Mereka dikenakan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara, 26 pekerja seks komersial digelandang ke markas Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Tangsel. 

Baca juga: Selebgram Sassha Carissa Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Dalam Kasus Prostitusi Online Artis TA

Pantauan Poskota di lokasi, 26 pekerja seks komersial itu digelandang menaiki kendaraan pengangkut gepeng dan lain sebagainya. 

Dari 26 wanita itu, tak sedikit banyak yang mengenakan hijab. Namun, mereka semua memakai masker guna menutupi aibnya.

"Ya mereka kita serahkan ke SatpolPP Tangsel untuk tindak lebih lanjutnya," tandasnya. (ridsha/tri)

Tags:
Terlibat Prostitusi Online26 Pekerja Esek-esekdan 3 MucikariDitangkap di Tangsel

Reporter

Administrator

Editor