ADVERTISEMENT
Jumat, 29 Januari 2021 23:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mempelajari laporan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Dalam laporannya, Ketum KNPI melaporkan Abu Janda diduga melakukan ujaran kebencian dan SARA terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai dan keturunan Papua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik masih mempelajari laporan KNPI tersebut, sebelum melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor dan terlapor.
"Laporan itu masih dipelajari penyidik, nanti akan kami sampaikan kemudian," kata Rusdi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (29/1/2021).
Dikatakan, pihaknya tidak membedakan siapa pun yang membuat laporan di kepolisian. Semua laporan pasti diterima dan ditindaklanjuti, termasuk kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA Abu Janda.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021). Abu Janda dilaporkan dugaan ujaran kebencian dan SARA di akun twitter-nya terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Dalam laporan itu tertuang akun Twitter milik Abu Janda @permadiaktivis1.
Cuitan bernada kebencian dan SARA tersebut diunggah Abu Janda pada 2 Januari 2021 lalu. Abu Janda menuliskan kata-kata "kau @nataliuspigai apa kapasitas kau, ah sudah selesai evolusi kau".
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT