Kasubdit Kamneg AKBP Hendral Veno,S.H.,M.H didampingi anggota memberikan keterangan saat mengunjungi Lapas Gunung Sindur (ist/Humas Polres Bogor)

Kriminal

Berkas Perkara Tahap 2 Kasus Penganiayaan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor

Selasa 26 Jan 2021, 08:56 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Polres Bogor bersama Polda Bogor dan Kejati Jawa Barat, lakukan pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Habib Bahar bin Smith   termasuk barang bukti ke pihak kejaksaan Negeri Kota Bogor di Lapas Gunung Sindur, Senin (25/1/2021).

Kegiatan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap 2) dilakukan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit Kamneg AKBP Hendral Veno,S.H.,M.H atas tersangka Habib Bahar Bin Smith dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang/orang, dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana.

"Terhadap Tersangka Habib Bahar Bin Smith telah dilimpahkan berkas perkaranya, beserta yang bersangkutan (HBS) dan barang buktinya, kepada pihak Kejaksan Kota Bogor, bertempat di Area Lapas Gunung Sindur," ujar Kasubdit Kamneg AKBP Hendral kepada wartawan usai dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Kedapatan Bawa Sajam, Ketua Ormas Pecinta Habib Bahar Ditangkap Polres Jakarta Selatan

Baca juga: Gara-gara Pendukungnya Buat Keributan di LP Gunung Sindur, Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangkan

Hendral menyebutkan berterima kasih kepada Polres Bogor yang telah membantu dalam proses pelimpahan Tersangka dan Barangbukti ini.

"Semoga kasusnya berjalan lancar sampai proses persidangan ,"tutupnya. (angga/tri)

Tags:
Berkas Perkara Tahap 2Kasus Penganiayaan Habib Bahardi Lapas Gunung SindurDilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor

Reporter

Administrator

Editor