JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Ormas Pecinta Habib Bahar (PHB) di wilayah Garut-Bandung, Jawa Barat, ternyata masih berusia di bawah umur, tepatnya 16 tahun. Pria berinisial RP, ditahan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau, Jumat (18/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma menuturkan, RP ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam dengan gelagat mencurigakan saat memasuki area Mapolres Jakarta Selatan.
Selain itu, kata AKBP Jimmy, pelaku memberikan alasan yang tidak masuk akal terkait kedatangannya ke Mapolres. Sehingga pihak kepolisian langsung memberikan tindakan tegas.
"Yang bersangkutan menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya ini," kata AKBP Jimmy di Maporles, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Lewat Video, Habib Bahar Bantah Dipukuli di Lapas Batu Nusakambangan
Sementara, KTP RP menunjukkan bahwa ia merupakan warga Garut, Jawa Barat, sehingga sangat tidak masuk akal jika hendak membuat SIM di Polres Jakarta Selatan.
"Kami lihat KTP-nya Garut, wilayah Jawa Barat dan pada saat itu kami sedang penutupan. Jadi alasannya tidak masuk akal sehingga kita geledah. Yang bersangkutan bersama rekannya AB masuk ke dalam Polres, kami melihat ada yang mencurigakan kemudian kita geledah. Kami amankan dan akan menentukan statusnya. Sedangkan temannya AB tidak diamankan,” kata AKBP Jimmy.
Saat diamankan, RP mengenakan kaos bergambar Bahar Bin Smith dengan tulisan Pecinta Habib Bahar (PHB).Ia juga mengenakan topi berwarna putih bertuliskan Alumni 212.
“Dirinya mengaku dari Petamburan, Jakarta Pusat,” tuturnya. .
Pelaku RP bakal dijerat pasal yg mungkin akan diterapkan stlh kita gelarkan pemeriksaan pasal 2 ayat 1 uu darurat 1951 ancaman 10 tahun penjara. (adji/tha)