Personel Ditpolairud Polda Banten menunjukan barang bukti benur. (haryono)

Kriminal

Personel Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 6 Miliar

Kamis 21 Jan 2021, 16:45 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID –  Upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp6 miliar di Kabupaten Lebak berhasil digagalkan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten.

Dari kasus penyelundupan tersebut dua tersangka diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.  

Diperoleh keterangan, pengungkapan upaya penyelundupan benur berawal saat Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Banten melaksanakan pemantauan wilayah di Perairan Binuangeun, Kabupaten Lebak pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB,

Saat sedang patroli ditemukan nelayan yang sedang beraktivitas membawa kotak warna styrofoam yang berisi benih lobster. Styrofoam tersebutdikumpulkan di rumah salah satu warga di Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Benur, KPK Periksa Staff Istri Edhy Prabowo

Tim Gakkum Polda Banten kemudian melakukan pemantauan terhadap aktivitas rumah warga. Sekitar pukul 23.00 WIB, kotak warna hitam tersebut dibawa menggunakan kendaraan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 6304 CU. 

Kemudian, anggota Polairud Polda Banten melakukan penghentian kendaraan tersebut. Empat kotak styrofoam di dalamnya berisi sekitar 24.000 ekor benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara.

Kotak tersebut dibawa oleh dua orang berinisial MY warga Desa Cikeruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang dan CH warga Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. 

Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, dari penangkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan. Saat ini, pihaknya juga masih memburu yang diduga tersangka lain. 

Baca juga: Saksi Penting Kasus Korupsi Benur Lobstel, Deden Deni Meninggal Dunia

"Ini masih pengembangan kalau ada tersangka lain," kata Majid dalam konferensi pers di Ditpolairud Polda Banten, Merak, Kamis (21/1/2021). 

Dikatakan Majid, penangkapan tersebut lantaran kedua pria tersebut hendak menjual benih lobster tanpa izin. Sebab, penjualan lobster seharusnya mendapatkan izin dari Karantina Perikanan.

"Dua tersangka tersebut melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," terangnya. 

Benih lobster tersebut, kata Majid, akan dijual ke daerah Jawa Barat. "Kami akan terus melakukan pengawasan aktivitas ilegal di perairan," tuturnya.

Baca juga: Selain Uang Rp16 Miliar, KPK Juga Menyita 5 Unit Mobil dan 9 Sepeda Dalam Kasus Suap Benur Edhy Prabowo

Majid menjelaskan, atas perbuatan tersebut dua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (haryono/tri)

Tags:
Personel Ditpolairud Polda BantenGagalkan Penyelundupan BenurSenilai Rp 6 Miliarbenih lobster

Reporter

Administrator

Editor