LEBAK, POSKOTA.CO.ID - AD (38) warga Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, ia yang diketahui berprofesi sehari-hari sebagai tukang ojek ini terciduk polisi saat hendak menyelundupkan Baby Lobster alias Benur ke luar wilayah Provonsi Banten, atau tepatnya ke Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan tersangka sendiri diamankan pihaknya di Kecamatan Bayah pada Rabu (15/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Kata Indik, dari tangan tersangka sendiri pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.000 ekor Benur dengan rincian 1.200 ekor Benur jenis Pasir dan 800 ekor Benur jenis Mutiara.
"Tersangka ini kita amanlan setelah dilakukan pengintaian jauh-jauh hari,dan saat di lakukan pengeledahan ternyata benar bahwa tersangka ini telah melakukan upaya penyelundupan benur dengan barang bukti berupa 2000 ekor benur, " kata AKP Indik di Mapolres Lebak.
Indik menerangkan, ribuan ekor benur itu dijual oleh tersangka dengan harga satuan yang berbeda.
Untuk jenis Mutiara, tersangka menghargai satu ekornya senilai Rp100 ribu.
Dan untuk jenis Pasir senilai Rp50 ribu perekornya.
"Tersangka itu sendiri sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali. Adapun total kerugian negara akibat ulah AD diperkirakan hingga sebesar Rp145 juta," terangnya.
Akibat perbuatannya AD pun kini terancam terjerat pasal 16 dan 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1,5 Milliar, " pungkasnya. (kontribitor banten/yusuf permana)