Gedung Bundar Kejagung.

Korupsi

Dugaan Korupsi Asabri, Penyidik Kejagung Periksa Empat Saksi

Senin 18 Jan 2021, 21:15 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta. Senin (18/1/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, penyidik memeriksa empat orang saksi yakni berinisial TY, selaku Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode Januari 2012-Maret 2017;

IS selaku Staf Investasi PT. Asabri periode 2010-Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT. Asabri periode April 2017-Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT. Asabri periode Oktober 2017-sekarang; IK, selaku Plt. Kadiv Investasi PT. Asabri periode Februari 2017-Mei 2017; dan GP selaku Kadiv Investasi PT. Asabri periode Juni 2017-Juli 2018.

Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Usut Dugaan Korupsi Asabri

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leonard dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
 

Sebelumnya Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi PT Asabri Rugikan Negara Hampir Rp17 Trilliun

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi telah menerbitkan sprindik Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) / PT. ASABRI (Persero) Periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019.

“Surat Perintah Penyidikan tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. ASABRI (Persero),” kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Menurut kapuspenkum, pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabari (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bareskrim Tunggu Audit BPK Soal Kerugian Negara di Kasus Korupsi Asabri Rp10 Trilun

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya. (adji/win)

Tags:
dugaan-korupsi-asabripenyidik kejagungperiksaEmpat Saksi

Reporter

Administrator

Editor