ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi PT Asabri Rugikan Negara Hampir Rp17 Trilliun

Selasa, 22 Desember 2020 18:05 WIB

Share
Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi PT Asabri Rugikan Negara Hampir Rp17 Trilliun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menyelidiki dugaan korupsi di perusahaan BUMN PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)  yang merugikan negara mencapai Rp 17 Triliun.

        Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung saat menerimah pertemuan Menteri BUMN Erick Thohir di kantornya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selasa (22/12/2020).

        “Kami sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 17 triliun. Lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," kata Burhanuddin.

Baca juga: Rencana Suntikan Dana Rp20 Triliun untuk Jiwasraya Preseden Buruk

Angka ini lebih besar dari kerugian negara akibat korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,8 triliun menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Burhanuddin dan Erick Thohir bertemu membicarakan penanganan kasus PT Asabri. Menurut Burhanuddin, ke depannya kasus dugaan korupsi PT Asabri akan ditangani Kejaksaan Agung. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Mabes Polri.

Perkara ini akhirnya ditangani Kejaksaan Agung lantaran adanya kesamaan pola dan dugaan tersangka dengan kasus Jiwasraya yang ditangani Korps Adhyaksa. Dua calon tersangka kasus Asabri, kata dia, juga terkait dengan kasus Jiwasraya.

Baca juga: Empat Orang Divonis Seumur Hidup, Kasus Jiwasraya Torehkan Rekor Baru

"Maka kebijakan pimpinan bahwa udahlah Kejaksaan yang nangani, kami kan udah pengalaman itu. Dari pengalaman Asuransi Jiwasraya dan hampir sama polanya, perbuatannya, orangnya juga sama," imbuh Burhanuddin. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT