Empat Orang Divonis Seumur Hidup, Kasus Jiwasraya Torehkan Rekor Baru

Selasa, 20 Oktober 2020 03:12 WIB

Share
Empat Orang Divonis Seumur Hidup, Kasus Jiwasraya Torehkan Rekor Baru

JAKARTA – Kasus Jiwasraya memasuki babak akhir. Ada empat orang divonis berat seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), (13/10).  Kasus Jiwasraya menorehkan rekor baru soal vonis seumur hidup kepada empat orang tersebut.

Keempat orang itu, tiga orang mantan petinggi perusahaan Asuransi Jiwasraya, dan satu lagi pihak luar.

Kementerian BUMN menyatakan, vonis ini masuk dalam catatan sejarah pada kasus-kasus BUMN. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga seperti dikutip dari Youtube Kementerian BUMN, berharap vonis ini tidak hanya di tahapan pertama.

"Dan ini adalah keputusan vonis yang sangat besar dan masuk sejarah juga di kasus-kasus BUMN yaitu vonisnya mencapai seumur hidup. Kita harapkan vonis ini tidak hanya di tahapan pertama. Dan kita harap sampai keputusan tetap pun akan seperti ini," kata Arya.

Baca juga: Pengamat Ini Sebut PMN Jiwasraya Opsi Konkret Selamatkan Nasabah

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Skandal Korupsi Jiwasraya menjadi rekor baru dalam vonis seumur hidup di kategori hukuman pada perkara korupsi. Vonis kepada empat terdawa karena vonis seumur hidup empat terdakwa ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.

Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur PT HEP dan Tahan Pejabat OJK

Mahkamah Agung pada Agustus lalu mengeluarkan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp 100 M atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar