ADVERTISEMENT

Pengamat Ini Sebut PMN Jiwasraya Opsi Konkret Selamatkan Nasabah

Jumat, 16 Oktober 2020 05:46 WIB

Share
Pengamat Ini Sebut PMN Jiwasraya Opsi Konkret Selamatkan Nasabah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi VI DPR RI dan Kementerian BUMN bersepakat untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan memberikan suntikan modal melalui skema penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyiapkan skema restrukturisasi sebagai program penyelamatan untuk membantu nasabah polis tradisional dan JS Saving Plan.

Pengamat asuransi yang juga mantan komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Irvan Rahardjo menyatakan opsi menyelamatkan nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi dengan dukungan dana dari pemerintah dinilai tepat.

Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur PT HEP dan Tahan Pejabat OJK

“Opsi restrukturisasi dengan bantuan PMN ini yang paling ideal dan konkret. Dengan syarat, harus betul-betul ada pembayaran untuk pemegang polis yang sudah menunggu lama, bukan restrukturisasi untuk mengulur waktu lagi sekian lama” ujarnya, Selasa (13/10).

Irvan menambahkan, keputusan dari pemerintah itu menjadi satu-satunya opsi paling realistis dan dapat diwujudkan dengan segera. Dibandingkan, dengan dengan opsi-opsi lain yang sudah lama dibahas seperti opsi aset recovery dari proses hukum atau B to B dengan mengundang investor.

"(Ini opsi paling realistis) Asalkan kepada nasabah individu polis saving plan yang sudah 2 tahun menunggu segera dibayar dan tidak dilakukan restrukturisasi atau reschedule," tutur Irvan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Ahli: Direksi Perusahaan Asuransi berwenang Merubah Pedoman Investasi

Untuk diketahui, pada akhir Februari lalu, Kementerian BUMN menyampaikan tiga opsi penyelamatan Jiwasraya kepada DPR. Pertama atau Opsi A ialah Bail In yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya ialah dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Tapi, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Kedua atau Opsi B berupa Bail Out yakni dukungan dana pemerintah. Opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari OJK maupun KSSK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT