ADVERTISEMENT

Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur PT HEP dan Tahan Pejabat OJK

Selasa, 13 Oktober 2020 07:00 WIB

Share
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur PT HEP dan Tahan Pejabat OJK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Perkasa (HEP) dan menahannya sekaligus Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (12/10/2020).

           Kedua tersangka yang ditahan yakni Dirut PT HEP, Piter Rasman, dan  Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi. Keduanya dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Fakhri sudah ditetapkan penyidik tersangka pada akhir Juni 2020.

          Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, pihaknya menetapkan tersangkan selama 20 hari ke depan. Untuk penetepan tersangka Piter Rasiman merupakan fakta pengembangan dari fakta persidangan enam terdakwa kasus Jiwasraya.

         "Diduga tersangka PR bersama enam terdakwa yang telah disidangkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," papar Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung kepada awak media.

          Saat ini pihaknya mencari tersangka lain sepanjang ada alat bukti lain. Piter dijerat penyidik dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta, pasal 3 dan Pasal 4 UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 54 ayat (1) ke -1 KUHP.

         Sedangkan Fakhri, pada periode 2014-2018 Jiwasraya berinvestasi berupa saham dan reksadana yang dikelola oleh 13 Manajer Investasi. Nilai reksa dana dan harga pembelian berdasarkan audit BPK capai Rp 12,7 Trilliun. "Dalam reksadana diterbitkan 13 MI. Hargany sudah dinaikan secara signifikan," kata Hari.

        Fakhri diduga mengetahui penyimpangan transaksi saham tersebut. Dimana harga sahamnya dinaikan secara signifikan olhe Grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolireksa Dana 13 MI penyertaan terbesar Jiwasraya. Akibat perbuat tersangka Fakhri, produk reksadana Jiwaseaya alami kerugian capai Rp 16,8 Trilliun. (Adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT