ADVERTISEMENT

Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RS Sitanala, Kejari Tangerang Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 21 Januari 2021 14:10 WIB

Share
Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RS Sitanala, Kejari Tangerang Tetapkan 2 Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan NA dan YY sebagai tersangka kasus korupsi jasa pengadaan cleaning service di Rumah Sakit (RS) Sitanala, Kota Tangerang, Banten. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan modus operandi yang digunakan dalam pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa sebesar Rp3,8 miliar pada 2018. 

Dirinya mengatakan hasil pekerjaan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. 

"Anggaran ini berasal dari APBN Kementerian Kesehatan tahun 2018. Kami pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka baru," ujar Wirajana, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Kejagung akan Periksa 20 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan, Klarifikasi Dokumen Diduga Terkait Korupsi

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Andres Suprianus menambahkan, dalam kasus tersebut ada kontrak yang tidak dijalankan oleh penyedia.

"Melihat adanya kejanggalan, kami pun melakukan penyidikan dan hasilnya pun terjadi penyimpangan di tahun 2018 lalu," katanya.

Saat ini, lanjut Andreas, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah memeriksa 25 orang saksi. 

"Dalam kasus ini, ada 120 orang yang dipekerjakan sebagai cleaning service. Dan, para pekerja merupakan eks penderita kusta. Sedangkan tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun," tutupnya. (toga/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT