ADVERTISEMENT

Kejagung Tahan Jimmy Sutopo Tersangka Baru TPPU Dugaan Korupsi PT Asabri

Selasa, 16 Februari 2021 09:24 WIB

Share
Kejagung Tahan Jimmy Sutopo Tersangka Baru TPPU Dugaan Korupsi PT Asabri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  –  Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tersangka  Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Senin (16/2/2021)  malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya setelah memeriksa tiga saksi satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Ketiga saksi selain Jimmy, penyidik memeriksa FB Selaku Direktur PT Pool Advista Asset Managemen, dan F Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

"Dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka BTS melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) untuk memperoleh keuntungan," kata Leonard dalam keterangannya Senin (16/02/2021) malam.

Baca juga: Setelah Tahan 8 Orang, Kejagung Bidik Tersangka Lain Terkait Korupsi Asabri yang Rugikan Negara Rp 23 Triliun 

Menurutnya, Jimmy diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asabri (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Menurut  Leonard,  tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka Jimmy telah bersepakat dengan Tersangka BTS untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham  kepada PT. Asabri (Persero) dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas. 

"Selanjutnya Tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh PT. Asabei (Persero) sebagai hasil manipulasi harga," paparnya.

Kemudian Tersangka Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT. Asabri (Persero) pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Tersangka BTS untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Dua Tersangka yang Tidak Dimunculkan di Korupsi Asabri, Ternyata Terdakwa di Kasus Jiwasraya

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT