JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tersangka Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Senin (16/2/2021) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya setelah memeriksa tiga saksi satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.
Ketiga saksi selain Jimmy, penyidik memeriksa FB Selaku Direktur PT Pool Advista Asset Managemen, dan F Direktur Utama PT Ourora Asset Management.
"Dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka BTS melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) untuk memperoleh keuntungan," kata Leonard dalam keterangannya Senin (16/02/2021) malam.
Menurutnya, Jimmy diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asabri (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.
Menurut Leonard, tindak pidana yang disangkakan bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka Jimmy telah bersepakat dengan Tersangka BTS untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham kepada PT. Asabri (Persero) dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.
"Selanjutnya Tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh PT. Asabei (Persero) sebagai hasil manipulasi harga," paparnya.
Kemudian Tersangka Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT. Asabri (Persero) pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Tersangka BTS untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Dua Tersangka yang Tidak Dimunculkan di Korupsi Asabri, Ternyata Terdakwa di Kasus Jiwasraya
Tersangka Jimmy dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.