Baca juga: BP2MI Berangkatkan 116 Pekerja Migran Indonesia ke Jepang
"Calon PMI baik laki-laki atau perempuan yang akan diberangkatkan dapat diduga untuk bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Negara Qatar, karena belum memiliki kompetensi sebagai pekerja di perhotelan, restoran dll sesuai yg dijanjikan," kata Ridho.
Di lokasi sidak, ditemukan kelengkapan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perusahaan, ditemukan dokumen formulir dan hasil medical check-up dari 19 Calon PMI yang akan diberangkatkan. Selain itu, lokasi perkantoran tidak dilengkapi papan nama sebagaimana layaknya Kantor atau lembaga penempatan pada umumnya.
"Hal ini mengindikasikan lembaga tersebut akan mudah berpindah tempat atau membubarkan diri untuk melepas tanggungjawabnya ketika telah menempatkan para PMI," kata Ridho.
Baca juga: Menaker Ida: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran
Kepala Bidang Penempatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Rudi Rudibillah mengatakan pihaknya akan mendukung langkah Pemerintah Pusat untuk pencegahan penempatan PMI Non Prosedural dan akan menangani secara langsung kasus ini dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk tindak lanjutnya. (rizal/tri)