Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI.

Nasional

Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal, Tapi Belum Final

Jumat 08 Jan 2021, 18:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Fatwa MUI Pusat  menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci digunakan.

Tapi belum final fatwa tersebut karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta. 

Baca juga: MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan China Halal, Penggunaan Masih Tunggu Izin BPOM

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

"Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya," terang Asrorun. 

Ia juga menyampaikan bahwa Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat. 

Baca juga: Lucy Kurniasari: Vaksinasi Covid-19 Harus Ada Izin Edar dan Mengantongi Sertifikat Halal

Asrorun menegaskan keputusan Komisi Fatwa MUI Pusat tentang penetapan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal, setelah  menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01/2021), 

 Asrorun mengatakan rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. 

Baca juga: BPMI Luncurkan Program Istiqlal Indonesia Halal Center, Dorong Usaha Peroleh Label Halal

"Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," ungkapnya. 

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR. 

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Tidak Halal Tidak Apa

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. 
Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang. 

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.

Baca juga: Syarat Auditor Halal Harus Muslim Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin. (johara/win)

Tags:
Komisi Fatwa MUIVaksin Covid-19Vaksincovid-19Produksi SinovacHalalTapi Belum Final

Reporter

Administrator

Editor