MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci, Wamenag: Hentikan Polemik!

Minggu 10 Jan 2021, 13:20 WIB
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi kerja Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah memastikan kehalalan vaksin Covid-19 produksi perusahaan asal China, Sinovac.

"Komisi Fatwa MUI telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci,"  terang Zainut Tauhid di Jakarta, Minggu (10 /1/2021).

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan China Halal, Penggunaan Masih Tunggu Izin BPOM

Wamenag menjelaskan Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.  "MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," pesan Wamenag.

"Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," lanjutnya.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal, Tapi Belum Final

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, namun penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," jelasnya.

Wamenag menambahkan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

Berita Terkait
News Update