JAKARTA - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin mengatakan mengenai kehalalan vaksin virus corona atau Covid-19, tidak masalah jika vaksin nantinya dinyatakan tidak halal.
"Walaupun tidak halal secara darurat. Tapi dengan penetapan oleh lembaga, bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat. Harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," pungkas dia dalam diskusi bersama dr. Reisa di kanal Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2020).
Ia mencontohkan, hal ini pernah terjadi seperti pada vaksin meningitis. "Andai kata di dalam suatu ketika, seperti waktu meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan, akan menimbulkan penyakit atau juga penyakit yang berkepanjangan, maka bisa digunakan," jelas Ma'ruf.
Baca juga: Dapat Jatah 1,2 Juta Orang, Vaksinasi di Bekasi Mulai November
Meski demikian, Wapres tetap berupaya memastikan vaksin Covid-19 tetap bisa halal. Pemerintah telah mengikutsertakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses pengadaan vaksin virus corona dan kehalalannya.
"Saya sudah minta dilibatkan, dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin. Kemudian melalui audit di pabriknya," ujarnya.
Lebih lanjut Wapres menuturkan, delegasi MUI tersebut tengah turut serta dalam kunjungan ke China dalam rangka memastikan proses pembuatan vaksin. Nantinya MUI yang akan menentukan apakah vaksin tersebut halal atau tidak. (mita/ys)