JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021, Pemerintah Pusat menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Kebijakan itu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) - Penanganan Covid-19 menyebutkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, karena bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.
"Sebab itu, daerah yang menolak menerapkan PPKM diperintahkan segera mematuhinya," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (08/01/2021).
Baca juga: Soal PPKM, Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk Teknis dan Pergub dari Anies
"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Wiku.
Ia menekankan kebijakan PPKM Jawa dan Bali dijelaskan, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.
"Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi," ujar Wiku.
Baca juga: Provinsi Bali Umumkan Kesiapan Pelaksanaan PPKM Sesuai Instruksi Mendagri
Ia menambahkan bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya.
Diketahui untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%.
Wiku menjelaskan tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan PPKM. Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.