Komisi III DPR Meminta Kasus Baku Tembak Polri dan FPI Diusut Secara Transparan

Selasa 08 Des 2020, 12:45 WIB
Adang Daradjatun. (rizal)

Adang Daradjatun. (rizal)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta semua pihak untuk mengedepankan hukum dalam melihat tragedi penembakan antara Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri.

Adang mencermati kasus yang berkembang secara faktual, ada perbedaan informasi antara apa yang diungkapkan pihak kepolisian dengan FPI. 

Atas situasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan Imparsial, agar tidak terjebak pada sengketa informasi yang menyesatkan hingga pada akhirnya dapat menyebabkan situasi yang lebih buruk. 

“Adanya perbedaan penjelasan dari polda maupun FPI terkait kasus yang sebenarnya maka diperlukan suatu pembentukan tim untuk meminta penjelasan dari Kapolri tentang kasus tersebut, jika masih ada kesimpangsiuran maka harus dibentuk tim pencari fakta yang independen” ujar Adang, Selasa (08/12/2020).

Baca juga: MUI Desak Pembentukan TPF Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Anggota FPKS ini menyadari para penegak hukum harus konsisten dan bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan orang lain. 

Namun katanya, demikian dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan ketentuan dan prosedur penggunaan senjata yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menembak mati 6 laskar khusus FPI usai baku tembak di Jalan tol Jakarta Cikampek KM 50, pada Senin (07/12/2020) dini hari. Enam orang tersebut terpaksa ditembak mati lantaran sempat menabrak mobil polisi dan melakukan penyerangan hingga mobil polisi ditembak.

Atas kasus tersebut, kedua pihak pun telah saling melakukan siaran pers untuk menyampaikan kronologi kejadian versi masing-masing pihak. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update