Rapat Paripurna DPRD DKI Setujui APBD 2021 Sebesar Rp84 Triliun Lebih

Senin 07 Des 2020, 19:26 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI, mengesahkan APBD 2021 sebesar Rp84, 19 Triliun.  (Ist)

Rapat Paripurna DPRD DKI, mengesahkan APBD 2021 sebesar Rp84, 19 Triliun.  (Ist)

JAKARTA - Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta menyetujui  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  2021 sebesar Rp84,19 triliun, Senin (7/12/2020).

Persetujuan itu setelah rapat paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  jadi Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  2021 untuk disahkan menjadi APBD 2021.

Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria tidak ikut menghadiri karena masih menjalani isolasi mandiri.

Baca juga: DPW PSI Instruksikan Fraksinya di DPRD DKI Tidak Hadiri Paripurna Pengesahan APBD 2021

Dalam penandatanganan Raperda APBD 2021 tersebut, dilakukan Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) DKI, Sri Haryati. Kemudian, oleh perwakilan Raperda APBD 2021 tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. 

Wagub Ahmad Riza Patria dalam pidato virtualnya mengatakan, selain fokus untuk kesehatan warga, sejumlah urusan seperti penanganan resesi ekonomi dampak pandemi Covid-19 serta melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis perlu diperhatikan. 

"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh substansi materi," ucapnya.  

Baca juga: Anggota DPRD DKI Ini Setuju Usulan Kenaikan Gaji Fantastis, Begini Alasannya

"Sehingga, persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Peraturan Daerah dimaksud dapat diberikan," kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut. 

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersyukur dengan disepakatinya Raperda APBD 2021. "Alhamdulillah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai Rp 84 triliun koma sekian," ucapnya.

Wakil DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menambahkan terkait ketidak hadiran Anies Baswedan pada rapat tetap dinyatakan sah. Sebab, sah atau tidaknya paripurna bukan berdasarkan hadir atau tidaknya Anies Baswedan.  (deny/win)

Berita Terkait
News Update