Mensos Juliari P. Batubara Tersangka Suap Bansos, KPK Sita Rp14,5 Miliar

Minggu 06 Des 2020, 08:57 WIB
KPK menunjukkan barang bukti uang Rp14,5 miliar dari OTT korupsi dana Bansos Covid-19. (adji)

KPK menunjukkan barang bukti uang Rp14,5 miliar dari OTT korupsi dana Bansos Covid-19. (adji)

Dari hasil pemeriksaan itu KPK lantas menetapkan lima orang tersangka. Mereka yaitu Mensos Juliari P Batubara, dan PPK Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono sebagai tersangka penerima. Lalu Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka pemberi.

Baca juga: Mensos Juliari Sebut Pejabat Eselon 3 yang Kena OTT KPK

Terhadap Mensos Juliari P Batubara KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara terhadap Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adji/ys)

Berita Terkait
News Update