JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Minggu (6/12/2020).
Mengenakan jaket hitam, celana cokelat dan topi hitam serta masker, Mensos Juliari Peter Batubara datang ke markas KPK, Gedung Merah Putih, di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02:45 WIB dini hari.
Begitu tiba, Mensos Juliari P Batubara didampingi sejumlah petugas KPK, langsung diarahkan ke lantai 2 gedung tersebut menuju ruang pemeriksaan. Saat awak media massa mencoba untuk meminta pernyataannya, politikus PDI Perjuangan itu hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga Gedung KPK.
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19
KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19. Wakil Bendahara Umum PDI-P ini diduga menerima fee sebesar Rp10.000 untuk masing-masing paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain Juliari, terdapat 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) maupun swasta. Mereka yaitu PPK dalam proyek Bansos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu pihak swasta yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Terhadap Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka pemberi, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Mensos Juliari P. Batubara Tersangka Suap Bansos, KPK Sita Rp14,5 Miliar
Sementara terhadap Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang juga tersangka pemberi, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adji/ys)