JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consukting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jabodetabek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggu pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Dengan adanya dua menteri yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, kemungkinan disturb (menganggu) pemerintahan Presiden Joko Widodo bisa saja terjadi. Sebab, membangun pemerintahan yang bersih itukan harus ada efek dari kepemimpinan," kata Pangi saat dihubungi, Minggu (06/12/2020).
Jadi, lanjutnya, bukan tidak mungkin disturb terhadap pemerintahan Jokowi punya dampak juga ketika menteri-menteri yang dipilih tidak mempunyai integritas. "Itu menjadi pengaruh bagi masyarakat terhadap tingkat kepecayaan kepada pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy jadi Mensos Ad Interim
Sebaliknya, papar Pangi, dalam penegakan hukum pemerintahan Jokowi mendapat pujian. Sebab dalam penegakan hukum tidak pilih buluh. "Artinya, dari segi positifnya, siapapun atau dari menterinya dari partai manapun bila 'bermain-main' maka akan berhadapan penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek. Hal itu merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan atas pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Juliari disebut mendapatkan uang dari tiap paket Bansos yang diberikan. "Fee tiap paket bansos disepakati Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (06/12/2020) dini hari.
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Terancam Vonis Mati
Dugaan uang yang diterima oleh KPK mencapai Rp14,5 miliar. KPK menetapkan 5 orang tersangka atas kasus korupsi Bansos Jabodetabek tersebut.
Mensos dengan inisial JPB serta dua pejabat Kemensos yakni MJS dan AW sebagai penerima. Sementara dua orang lainnya yakni AIM dan HS sebagai pemberi.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.