ADVERTISEMENT

Cegah Kerumunan Nataru, 25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas

Senin, 21 Desember 2020 13:15 WIB

Share
Cegah Kerumunan Nataru, 25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Di lokasi yang sama, Camat Cilincing Muhammad Andri menerangkan, kegiatan ini sudah sering dilakukan dan bangunan di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak diperlukan sosialisasi. Bangunan cafe pun hanya diperuntukan sebagai usaha bukan untuk tempat tinggal penduduk.

"Sudah tiga kali penertiban di sini sepanjang tahun 2020, yaitu bulan Februari, Agustus dan sekarang bulan Desember," tutupnya. (Yono/tha)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT